Terdapat dua kewajiban umat Islam yang tidak bisa dilaksanakan di bulan-bulan lainnya, selain di bulan Ramadhan, diantaranya ialah menjalankan puasa dan zakat fitrah. Zakat fitrah itu sendiri dapat ditunaikan mulai dari awal Ramadhan dan selambat-lambatnya ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Di bulan Ramadhan 1444 H ini Rumah Yatim berkesempatan dan dipercaya untuk menyalurkan Program Zakat Fitrah kepada warga penerima manfaat yang berstatus sebagai penerima zakat atau mustahik.
Berlokasi di Rt 10 Rw 03 Keluarahan Gedong Jakarta Timur, Rumah Yatim berhasil menyalurkan 18 paket zakat fitrah dalam Program Zakat Fitrah kepada para mustahik atau penerima zakat pada Jum’at, (14/04).
Para penerima zakat berterimakasih dan sangat bahagia karena mendapat bantuan penyaluran Program Zakat Fitrah oleh Rumah Yatim.
Seperti yang dijelaskan dalam surat Al Baqoroh ayat 43 yang menjelaskan mengenai zakat ialah sebagai berikut
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”.
Maksud dari ayat di atas adalah sebagai umat manusia, Allah memerintahkan untuk melaksanakan sholat, kemudian menunaikan zakat dan ruku bersama orang yang rukuk.
Dalam artian adalah senantiasa bersama dengan orang yang ahli beribadah.
Author
Ridho Nur Hidayatulloh