Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Rumah Yatim cabang Kalimantan Barat menerima surat keterangan (SK) izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan penyerahan ini diadakan di kantor wilayah Kemenag Kalbar, Jl. Sutan Syahrir No.12, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, oleh H. Rohadi, S.Ag, M.Si ,Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Senin (5/9).
Kepala cabang Rumah Yatim Kalbar, Abdurrohim menyampaikan jika dengan adanya SK ini, Rumah Yatim telah resmi mendapatkan izin melakukan aktivitas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di wilayah Kalimantan Barat.
Ia pun melanjutkan jika penyerahan SK izin operasional ini sekaligus dibarengi dengan konsolidasi sinergi antara Kemenag dan Rumah Yatim dalam upaya pengentasan kemiskinan, serta upaya mensejahterakan masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat Tengah melalui program yang terintergrasi.
"Alhamdulillah terima kasih banyak kami sampaikan kepada Kemenag Kalbar atas SK Izin Operasional yang diterbitkan ini. InsyaAllah kami berkomitmen untuk bersinergi dan terus meningkatkan kinerja dalam upaya mensejahterakan masyarakat,” ujar Abdurrohim.
Ia berharap, dengan adanya SK Izin Operasional ini dapat meningkatkan semangat dan kontribusi Rumah Yatim Kalbar untuk selalu memberikan manfaat/ kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat.
Author
Sinta Guslia