Home / Rubrik / Berita

Rumah Yatim Cabang Kalimantan Utaa Kantongi SK Izin Operasional dari Kemenag

gambar-headline
Kalimantan Utara Post Views: 19

Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Rumah Yatim cabang Kalimantan Utara menerima surat keterangan (SK) izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan penyerahan ini diadakan di kantor wilayah Kemenag Kalimantan Utara, Jl. Poros Bulungan - Berau, Jelarai Selor, Kec. Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (30/12).

 

Kepala cabang Rumah Yatim Kalimantan Utara, Dendi menyampaikan jika surat izin operasional Lembaga zakat berlaku selama lima tahun. Untuk mendapatkan surat izin ini harus melalui beberapa tahapan. Di antaranya adalah mendapatkan rekomendasi dari Baznas, melaporkan kegiatan dan hasil audit kepada Baznas dan Kemenag.

“Dengan terbitnya surat izin ini, kami berharap Dua hal. Pertama, kami lebih Amanah dan dapat berkordinasi dengan Baznas dan Kemenag, serta harapan kedua, masyarakat tidak lagi ragu berzakat melalui Lembaga yang sudah mendapatkan izin. Karena untuk mendapatkan izin, harus melalui serangkaian persyaratan agar tetap dalam koridor Syar’i.” Ujar Dendi 

 

Ia melanjutkan, kegiatan penyerahan SK izin operasional ini juga sekaligus dibarengi dengan konsolidasi sinergi antara Kemenag dan Rumah Yatim dalam upaya pengentasan kemiskinan, serta upaya mensejahterakan masyarakat, khususnya di Kalimantan Utara melalui program yang terintergrasi.

"Alhamdulillah terima kasih banyak kami sampaikan kepada Kemenag Kalimantan Utara atas SK Izin Operasional yang diterbitkan ini. Insya Allah kami berkomitmen untuk bersinergi dan terus meningkatkan kinerja dalam upaya mensejahterakan masyarakat,” ujar Dendi.

 

Ia berharap dengan adanya SK Izin Operasional ini dapat meningkatkan semangat dan kontribusi Rumah Yatim Kalimantan Utara untuk selalu memberikan manfaat/ kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Utara.

 

 

 

 

 

 


Author

img-author

Sinta Guslia

6 bulan yang lalu