Pengelolaan zakat menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pengelolaan zakat ini memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya pada Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Selain itu
terdapat Lembaga Amil Zakat (LAZ) yaitu lembaga yang dibentuk masyarakat yang
memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Indeks Zakat Nasional (IZN) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat secara nasional berbasis data dan informasi yang dikembangkan sejak tahun 2016 dan secara berkala diimplementasikan kepada seluruh pengelolaan zakat di Indonesia. IZN sebagai living index telah melakukan penyesuaian pertama pada tahun 2020 yang kemudian lahir sebagai IZN 2.0, setelah itu kembali di perbaharui pada tahun 2023 kemudian lahir sebagai IZN 3.0 dan Pengukuran IZN pada tahun 2023 ini merupakan tahun pertama implementasi IZN menggunakan landasan IZN 3.0 sebagai acuan konsep serta model formulasi pengolahan data.
Untuk selengkapnya dapat diakses secara gratis pada link di bawah ini.
Author
Ridho Nur Hidayatulloh