Apa itu Kafarat dan apa saja jenis-jenisnya? Simak artikel ini untuk menambah ilmu bersama-sama.
Jenis-jenis Kafarat
Berikut ini adalah 5 jenis kafarat yang perlu kamu ketahui yaitu:
Kafarat Puasa
Dilansir dari laman BAZNAS, kafarat puasa diperlukan untuk orang yang melakukan pelanggaran dalam ibadah seperti tidak sengaja membatalkan puasa. Maka, dengan tujuan menghapus dosa dan kesalahan untuk memperoleh pengampunan, kafarat harus dilaksanakan. Ada tiga cara membayar kafarat puasa yaitu membebaskan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Namun perlu diingat, kafarat dengan fidyah itu konsep dalam islam yang berbeda dari mulai definisi, bentuk penggantian, kewajiban dan juga tujuannya.
Kafarat Sumpah
Ketika seseorang melanggar sumpahnya, maka kafarat bisa menjadi cara untuk membayar kesalahan tersebut. Ada tiga cara untuk membayarnya yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin, memberikan pakaian kepada 10 orang miskin atau dengan cara membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal tersebut, maka diwajibkan berpuasa selama tiga hari.
Kafarat Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan wanita yang haram dinikahi, seperti ibu kandung, misalnya, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku." Perbuatan ini dilarang dalam Islam dan memutus hubungan suami-istri secara hukum, meski tidak sama dengan talak. Untuk menebusnya, suami harus membayar kafarat berupa memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Mujadilah ayat 2-4 yang isinya tentang perintah tentang zihar
اَلَّذِيۡنَ يُظٰهِرُوۡنَ مِنۡكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕهِمۡ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمۡؕ اِنۡ اُمَّهٰتُهُمۡ اِلَّا الّٰٓـىِٔۡ وَلَدۡنَهُمۡؕ وَاِنَّهُمۡ لَيَقُوۡلُوۡنَ مُنۡكَرًا مِّنَ الۡقَوۡلِ وَزُوۡرًاؕ وَ اِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوۡرٌ ٢
Artinya: “Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun”
Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja
Dalam Islam, pembunuhan tidak sengaja (qatl khata) tetap dianggap kesalahan serius dan memerlukan kafarat. Penebusannya meliputi membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, dan membayar diyat kepada keluarga korban sesuai syariat.
Allah SWT berfirman mengenai pembunuhan tidak sengaja dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 92 yang berbunyi:
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ اَنۡ يَّقۡتُلَ مُؤۡمِنًا اِلَّا خَطَـــًٔا ۚ وَمَنۡ قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَـــًٔا فَتَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مُّؤۡمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهۡلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّصَّدَّقُوۡا ؕ فَاِنۡ كَانَ مِنۡ قَوۡمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٌ فَتَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مُّؤۡمِنَةٍ ؕ وَاِنۡ كَانَ مِنۡ قَوۡمٍۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُمۡ مِّيۡثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهۡلِهٖ وَ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مُّؤۡمِنَةٍ ۚ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةً مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا ٩٢
Artinya: “Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena kesalahan (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena kesalahan (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”.
Ayat tersebut dengan rinci menjelaskan dan menegaskan bagi siapapun yang melakukan tindakan penghilangan nyawa seseorang maka wajib untuk melaksanakan kafarat demi penebusan dosa.
Kafarat Haji
Bagi mereka yang melanggar aturan ihram saat haji, seperti mencukur rambut, memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki), atau berhubungan suami-istri, maka mereka diwajibkan melakukan pembayaran kafarat. Kafarat dapat dilakukan dengan menyembelih kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin.
Cara Membayar Kafarat yang Benar
Penting untuk diingat bahwa dalam membayar kafarat, niat harus benar-benar ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Kafarat yang dibayarkan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dan apabila ada pilihan, pilihlah yang paling mampu dilakukan dengan penuh kesadaran.
BACA JUGA: Apa Itu Diyat? Definisi dan Penjelasan Lengkap yang Perlu Kamu Ketahui
Mengetahui jenis-jenis kafarat dan bagaimana cara membayarnya sangat penting bagi setiap Muslim. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ulama jika ada yang belum dipahami.
Kamu ingin bayar Kifarat? Bisa melalui Rumah Yatim atau Donasionline.id
Author
Salma Andini